Menurut saya dalam buku Awalil Rizky yang berjudul bank bersubsidi yang membebani, hal
26 pengertian tentang sejarah perbankan " secara bagian revolusi dari
industri di daratan eropa, kegiatan perdagangan pun tumbuh pesat. Pada
saat itu banyak muncul lembaga perbankan ,seperti Bank van leening di
negeri belanda yang kemudian dibawa oleh VOC ke jawa pada tahun 1746.
Tercatat ada dua Bank dimana peran pemerintah colonial besar terutama
memiliki saham pengendali. Kedua bank itu adalah De Postpaar bank yang
didirikan pada tahun 1998, dan De Algemene Volkscrediet bank yang di
dirikan tahun1934 .
Sedangkan bank swasta belanda Antara lain
adalah Nederland Handels Maatscappi (NHM) ,Nationale Handlesbank (NHB) ,
dan De Escomptobank NV. Perkembangan perbankan di dunia sampai
dengan akhir abad ke-19 tidak ada konsepsi yang baku tentang bank
sentral seperti saat ini, biasanya hanya ada satu atau beberapa bank
yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi tertentu
yang nantinya dikenal sebagai fungsi bank sentral . Contohnya :adalah
wewenang untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam.
Yang juga
seperti posisi sebagai banker atau agen pemerintah yang biasa disebut
sebagai istilah atau lebih cocoknya pada kondisi ini adalah bank
sirkulasi . pembentukan Bank sirkulasi untuk hindia Belanda itu sendiri
telah dicetuskan beberapa tahun sebelumnya, yakni menjelang
keberangkatan Komisaris Jendral Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke hindia
belanda. Saat itu kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah
memerlukan penertiban dan pengaturan system pembayaran dalam bentuk
lembaga bank.
Di
zaman awal kemerdekaan seiring dengan perubahan politik, perbankan di
Indonesia juga mengalami perubahan besar. Sementara itu di berbagai
daerah bermunculan banyak bank pribumi. Bank-bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan Antara lain disebut : Bank Negara Indonesia (1946) yang
dari De Algemene Volkscredietbank atau Syomin Ginko, Bank Surakarta
Maskapai Adil Makmur (1945) di Solo, Bank Dagang Nasional Indonesia
(1946) di Medan, Indonesian Banking Corporation (1947) kemudian menjadi
bank Amerta di Yogyakarta, Bank Sulawesi (1946) di Manado, Bank Dagang
Indonesia (1950) di Samarinda, Bank Timur di Semarang, dan sebagainya.
Salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat di butuhkan keberadaannya di dunia ekonomi
ialah kegiatan usaha lembaga keungan perbankan, oleh karena fungsinya
sebagai pengumpul dan yang sangat berperan dalam menunjang pertumbuhan
ekonomi suatu Negara. Bank sangat berperan penting dalam kehidupan
manusia. Selain fungsi bank sebagai tempat penyimpanan uang, bank juga
memberi kesejahteraan kepada masyarakat dengan cara mengelola dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Menurut Dr. Muhammad Muslehhuddin, Ph.D. dalam buku system perbankan dalam islam, hal 1 " Bank
awalnya hanya dikenal sebagai jasa keungan saja, Sehingga didalam
sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penyimpanan uang. Bank dunia didirikan
dengan tujuan untuk memecahkan masalah-masalah internasional terutama
yang berkaitan dengan masalah monometer dan keuangan lainnya. Bantuan
bank dunia dialihkan kepada pemberian bantuan peminjaman dalam rangka
membantu Negara-negara berkembang yang menjadi anggota bank dunia.
Bantuan yang didirikan oleh bank dunia dari tahun ke tahun semakin
beragam. Hal ini sesuai pula dengan perkembangan Negara-negara di dunia.
Asal mula bank dunia dari internasional bank for
reconstructions and development (IBRD). IBRD didirikan bersamaan dengan
internasional monetary(IMF), tujuannya IBRD dan IMF sama untuk
penyediaan keuangan menuju kemakmuran dunia, bank didunia mulai
melakukan kegiatan sejak tahun 1946.
Sejarah dikenalnya perbankan
dimulai dari jasa penukaran uang. Dan kemudian sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Di zaman
kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahan, oleh karena
itu sejarah perbankan pun tidak lepas dari pengaruh Negara yang
menjajahnya baik untuk bank pemerintahan swasta nasioanal.
Menurut saya dalam jurnal Riana Zagoto yg berjudul ANALISIS PENGARUH KUALITAS JASA PERBANKANSejarah perbankan syariah
"menurut Heri Sudarsono (2008) pengertian Bank Syariah adalah suatu
lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Bank pertama yang
menggunakan sistem syariah ialah PT Bank Muamalat Indonesia yang
didirikan pada tahun 1991 dan memulai kegiatan operasionalnya pada bulan
mei 1992. Pendirian bank dimaksut, prakasai oleh majelis ulama(MUI).
Pada tahun 1990-an, Indonesia dilanda krisis moneter yang
memporak-porandakan sebagian besar perekonomian asia tenggara. Bank
Muamalat juga terimbas krisis pada saat itu rasio pembiayaan macet
sehinnga mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp.105
milliar, ekuitas mencapai titik terendah yaitu Rp.39,3 milliar kurang
dari sepertiga modal sektoran awal .
Tetapi pada tahun 1999 dan
2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan
bagi bank muamalat karena pada saat itu bank muamalat berhasil
membalikan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasih
setiap pegawai bank. Dan masyarakat biasa menggunakan Bank lebih mudah
dimana saja dan kapan saja yaitu dengan menggunakan elektronik banking
atau yang disebut E-Banking yang artinya sebagai penghantar otomatis
jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik
seperti handphone. Bank Syariah itu merupakan sebuah lembaga keuangan
yang memiliki mekanisme dasar seperti menerima deposito dari pemilik
modal atau biasa di sebut juga depositor dan mempunyai kewajiban untuk
menawarkan pembiayaan terhadap investor pada sisi asetnya dengan pola
atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam. Bank Syariah
memiliki suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi
pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk
kegiatan usaha masyarakat dan juga biasa untuk kegiatan lainnya yang
sesuai dengan hukum syariat islam. Sedangkan Bank Indonesia atau disebut
dengan BI merupakan bank Negara Indonesia yang didirikan oleh
pemerintah pada tahun 1946 yang secara resmi telah menjadi bank sentral
pada sejak tahun 1953.
Hukum dasar Bank Syariah itu secara yuridis
normatif dan yuridis empiris hukum tersebut sudah di akui keberadaannya
di Negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif sudah
tercatat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia antaranya, UU
No. 10 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1998 tentang
perbankan, Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas
Undang-undang 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1989
peradilan agama. Sedangkan yuridis empiris perbankan syariah tumbuh dan
berkembang pada umumnya diseluruh ibukota provinsi dan Kabupaten
Indonesia bahkan beberapa bank konvensional dan lembaga keuangan lainnya
membuka lembaga unit syariah seperti (bank syariah, ansuransi syariah,
penggadaian syariah dan sebagainya). Bahkan sekarang yang kita lihat
juga sudah banyak bank konvensional yang membuka cabang dengan
menambahkan syariah di belakang nama bank mereka,dan bank tersebut juga
berjalan sesuai hukum perbankan islam.
Menurut saya dalam jurnal Pebriani Utaminingsih yg berjudul Akuntansi, Keuangan dan Perbankan "
Dalam pengakuan secara yuridis, yuridis memberikan peluang tumbuh dan
berkembang secara luas kegiatan usaha (konvensional) untuk membuka
cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Dizaman akhir orde baru dan zaman awal reformasi pihak eksekutif dan
legislatif memahami aspirasi penduduk Indonesia yang mayoritas muslim
sehingga menyiapkan perangkat hukum yang berkaitan dengan persoalan
hukum perbankan dan produk-produknya. Oleh sebab itu hukum perbankan
yang menggunakan prinsip-prinsip syariah baru hadir pada tahun 1992 di
Indonesia yaitu bank Muamalat Indonesia. Perbankan di Indonesia kini
makin diramaikan dengan adanya bank syariah, yang menawarkan produk
keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda di banding bank
konvensional yang sudah lama ada.
Perbankan syariah tidak mengenal
adanya bunga pinjaman atau yang di anggap riba dan berdosa. Dalam
perbankan syariah hanya di kenal dengan system bagi hasil yang
prosesnnya sama-sama diketahui dan disetujui oleh bank dan pihak
nasabah. Kemunculan bank syariah sebagai salah satu badan usaha di
bidang keuangan ternyata berkaitan dengan perjalan regulasi perbankan
sebagai landasan hukum dalam menjalankan usaha tersebut. Dalam beberapa
tahun belakangan ini, sudah banyak bermunculan bank-bank syariah baru
di Indonesia. Bahkan, agar tidak kalah bersaing dengan bank konvensional
yang menguasai pasar Indonesia. Munculnya bank-bank islam di Indonesia
merupakan sebuah fenomena ekonomi utama yang dapat disebut sebagai
zaman kebangkitan ekonomi islam.
Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A dalam buku hukum perbankan syariah hal
8 " Perbankan Syariah memiliki 3 sarana yaitu visi,misi dan sasaran.
Visi perbankan syariah berbunyi "terwujudlah system perbankan syariah
yang kompetif,efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu
mendukung sector rill secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis
bagi hasil. Misi dimaksut dengan menjelaskan peran Bank Indonesia adalah
mewujudkan iklim yang kondusif untuk mengembangkan perbankan syariah
yang istiqamah terhadap syariat-syariat islam. Sasaran perbankan syariah
ialah menentukan sasaran realities untuk menunjukan visi yang sudah
direncanakanya, sehingga sasaran dapat dibuat dengan mempertimbangan
kondisi factual atau factor-faktornya. Cara peminjaman dan penarikan
uang di bank syariah juga lebih mengarah kepada hukum islam. Sekarang
sudah sangat banyak bank-bank syariah yang berkembang di Indonesia. Akan
ada empat akad yang penting dalam prinsip bank syariah yaitu:
- Al-Musyarakah
- Al-Mudharabah
- Al-Muzara'ah
- Al-Musaqah
Ada juga beberapa hal yang dapat kita peroleh dengan mengenal atau meminjam uang pada bank syariah.
- Mengetahui cara atau sistem perbankan yang syariah sesuai dengan syariat agama islam.
- Tidak akan ada yang namanya riba (bunga bank) dari proses peminjaman uang tersebut,karena sistem yang di terapkan di dalam bank syariah adalah sistem bagi hasil.
- Akan ada namanya akad antara pihak bank dengan peminjam.
Bank
juga memiliki fungsi utama yaitu memenuhi kebutuhan kehendak ekonomi
masyarakat dan muncul bersamaan dengan perkembangan peradaban.
Perkembangan itu timbul dari keinginan manusia dan akhirnya mendorong
mereka untuk berikhtiar, sejarah perkembangan merupakan sejarah
percobaan manusia untuk mencari kepuasan dalam memenuhi
keinginan-keinginan mereka yang selalu berkembang dan mendorong mereka
secara bertahap. Manusia itu perlu menyimpan harta kekayaannya dalam
bentuk uang memerlukan tempat yang sangat-sangat aman dari incaran
pencuri sehingga tercipta lah suatu bank yang biasa menyimpan harta
kekakayaan mereka dengan aman. Dan dari situlah sebuah proses pekerja
bank memutar kan uang tersebut atau meminjamkannya kepada masyarakat
yang ingin membuka usaha. Bunga yang diberikan oleh setiap bank juga
berbeda-beda. Apa lagi jika kita meminjam uang kepada bank swasta,jumlah
bunga bank akan lebih tinggi dari pada bank milik negara.
Pinjaman
dapat diklasifikasikan yaitu berdasarkan jangka waktu, berdasarkan
kegunaanya, dan berdasarkan jaminan masyarakat. Jaminan yang diminta
oleh pihak bank juga berbagai macam tergantung dengan besarnya jumlah
uang yang akan kita pinjam,jika kita ingin meminjam uang dengan jumlah
besar biasanya pihak bank pun juga meminta jaminan yang nilai nya besar
atau bisa saja pihak bank meminta lebih dari satu jaminan nya. Biasa nya
jaminan tersebut bisa berupa BPKB kendaraan atau surat tanah milik
calon peminjam.
Adapun bank yang juga meringankan peminjam tanpa
jaminan atau disebut juga tanpa agunan. Beberapa pilihan pinjaman dana
tunai tanpa jaminan yang ditawarkan oleh bank, sesuai kemampuan nasabah.
Hanya saja syarat yang harus di lengkapi pihak nasabah yang sudah
disepakati oleh pihak bank. Pihak bank bisa saja langsung memberikan
jumlah uang yang telah di ajukan oleh calon nasabah jika dia seorang
pegawai negeri namun mereka tidak akan langsung memberikan uang kepada
calon nasabah yang bukan pegawai negeri,karena pihak bank juga akan
menyurvey data calon nasabah tersebut pada pihak Bank Indonesia (BI).
Untuk
mengetahui sudah pernahkah calon nasabah mengambil atau meminjam uang
pada bank-bank yang lain. Jika sudah pernah maka pihak bank akan melihat
bagaimana kelancaran pembayaran calon nasabah pada bank tersebut.
Apabila pembayarannya lancar maka pihak bank akan memberikan nya dengan
mudah,namun jika pembayaran terhadap bank lain tersebut mengalami
beberapa keterlambatan atau ada nya tunggakan pihak bank pun akan lebih
berhati-hati memberikan pinjaman. Tidak sampai disitu biasanya pihak
bank juga akan mencari tahu dimana tempat calon nasabah tersebut
bekerja,agar mengetahui benar atau tidak bahwa calon nasabah bekerja di
perusahaan itu. Selain itu biasa nya pihak bank juga mendatangi kediaman
calon nasabah (jika calon nasabah bukan pegawai negeri) dan akan
bertanya berapa banyak pemasukan (gaji) yang di peroleh oleh calon
nasabah tersebut setiap bulan nya. Lalu bertanya berapa jumlah bersih
dari gaji yang di dapatkannya dari pengeluaran nya setiap bulan.
Sehingga pihak bank akan memikirkan bisa atau tidak nya meminjamkan uang
sesuai jumlah yang di inginkan oleh calon nasabah.
Pinjaman juga
memiliki satu jenis lainya, ialah kredit tunai. Jenis kredit harus
disesuaikan untuk perdagangan kecil, petani, dan tukang. Sehingga sistem
ini membuat perjanjian dimana pelanggan akan diberi perioritas hingga
batas tertentu sesuai dengan tanggungan yang diberikanya atau
berdasarkan pihak lain. Dan pelanggan akan mengambil uang dari bank
sedikit demi sedikit setelah itu pelanggan harus membayar bunga atas
jumlah yang diambilnya.
Apasih yang dimaksut dengan tanggungan ?
Tanggungan
itu merupakan suatu bentuk jaminan yang di berikan kepada kreditor dan
akan menjadi miliknya apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban
atau gagal membayar kembali pinjamanya.
Selain itu pihak bank
biasa nya juga selalu mengadakan program-program berhadiah,seperti
undian berhadiah,pesta akhir tahun,adanya doorprize ketika hari ulang
tahun pihak bank tersebut,memberikan keringanan jaminan kepada nasabah
yang ingin meminjam uang,menurunkan jumlah bunga bank. Biasa mereka
mengadakan kegiatan seperti untuk menambah ketertarikan masyarakat untuk
mengambil pinjaman atau menabung di bank tersebut.
Pihak bank
sendiri juga harus bisa menjaga kepercayaan nasabah yang telah
dimiliki,jangan sampai melakukan kesalahan yang mencorengkan nama baik
bank tersebut,jangan melakukan kegiatan yang merugikan nasabah. Pihak
bank harus bisa menjaga kestabilan keuangan nya,menjamin aman nya
uang-uang nasabah yang telah disimpan pada bank tersebut. Fungsi
perbankan tersebut tidak dilakukan oleh satu institusi perbankan seperti
lazimnya sekarang, fungsi perbankan dilakukan oleh individu-individu
meskipun individu-individu tersebut tidak mempraktekkan seluruh fungsi
perbankan.
0 Komentar
Jangan kemonter hal yang tidak penting