Unordered List


Sejarah Perbankan



Menurut saya dalam buku Awalil Rizky yang berjudul bank bersubsidi yang membebani, hal 26 pengertian tentang sejarah perbankan " secara bagian revolusi dari industri di daratan eropa, kegiatan perdagangan pun tumbuh pesat. Pada saat itu banyak muncul lembaga perbankan ,seperti Bank van leening di negeri belanda yang kemudian dibawa oleh VOC ke jawa pada tahun 1746. Tercatat ada dua Bank dimana peran pemerintah colonial besar terutama memiliki saham pengendali. Kedua bank itu adalah De Postpaar bank yang didirikan pada tahun 1998, dan De Algemene Volkscrediet bank yang di dirikan tahun1934 .


Sedangkan bank swasta belanda Antara lain adalah Nederland Handels Maatscappi (NHM) ,Nationale Handlesbank (NHB) , dan De Escomptobank NV.       Perkembangan perbankan di dunia sampai dengan akhir abad ke-19 tidak ada konsepsi yang baku tentang bank sentral seperti saat ini, biasanya hanya ada satu atau beberapa bank yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi tertentu yang nantinya dikenal sebagai fungsi bank sentral .  Contohnya :adalah wewenang  untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam.
Yang juga seperti posisi sebagai banker atau agen pemerintah yang biasa disebut sebagai istilah atau lebih cocoknya pada kondisi ini adalah bank sirkulasi . pembentukan Bank sirkulasi untuk hindia Belanda itu sendiri telah dicetuskan beberapa tahun sebelumnya, yakni menjelang keberangkatan Komisaris Jendral Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke hindia belanda. Saat itu kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan system pembayaran dalam bentuk lembaga bank.

 Di zaman awal kemerdekaan seiring dengan perubahan politik, perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan besar. Sementara itu di berbagai daerah bermunculan banyak bank pribumi. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan Antara lain disebut : Bank Negara Indonesia (1946) yang dari De Algemene Volkscredietbank atau Syomin Ginko, Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (1945) di Solo, Bank Dagang Nasional Indonesia (1946) di Medan, Indonesian Banking Corporation (1947) kemudian menjadi bank Amerta di Yogyakarta, Bank Sulawesi (1946) di Manado, Bank Dagang Indonesia (1950) di Samarinda, Bank Timur di Semarang, dan sebagainya.
Salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat di butuhkan keberadaannya di dunia ekonomi ialah kegiatan usaha lembaga keungan perbankan, oleh karena fungsinya sebagai pengumpul dan yang sangat berperan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Bank sangat berperan penting dalam kehidupan manusia. Selain fungsi bank sebagai tempat penyimpanan uang, bank juga memberi kesejahteraan kepada masyarakat dengan cara mengelola dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Menurut Dr. Muhammad Muslehhuddin, Ph.D. dalam buku system perbankan dalam islam, hal 1 " Bank awalnya hanya dikenal sebagai jasa keungan saja, Sehingga didalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penyimpanan uang.  Bank dunia didirikan dengan tujuan untuk memecahkan masalah-masalah internasional terutama yang berkaitan dengan masalah monometer dan keuangan lainnya. Bantuan bank dunia dialihkan kepada pemberian bantuan peminjaman dalam rangka membantu Negara-negara berkembang yang menjadi anggota bank dunia. Bantuan yang didirikan oleh bank dunia dari tahun ke tahun semakin beragam. Hal ini sesuai pula dengan perkembangan Negara-negara di dunia.

Asal mula bank dunia dari internasional bank for reconstructions and development (IBRD). IBRD didirikan bersamaan dengan internasional monetary(IMF), tujuannya IBRD dan IMF sama untuk penyediaan keuangan menuju kemakmuran dunia, bank didunia mulai melakukan kegiatan sejak tahun 1946.

Sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Dan kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.  Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahan, oleh karena itu sejarah perbankan pun tidak lepas dari pengaruh Negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintahan swasta nasioanal.

Menurut saya dalam jurnal Riana Zagoto yg berjudul ANALISIS PENGARUH KUALITAS JASA PERBANKANSejarah perbankan syariah "menurut Heri Sudarsono (2008) pengertian Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Bank pertama yang menggunakan sistem syariah ialah PT Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada tahun 1991 dan memulai kegiatan operasionalnya pada bulan mei 1992. Pendirian bank dimaksut, prakasai oleh majelis ulama(MUI). Pada tahun 1990-an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporak-porandakan sebagian besar perekonomian asia tenggara. Bank Muamalat juga terimbas krisis pada saat itu rasio pembiayaan macet sehinnga mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp.105 milliar, ekuitas mencapai titik terendah yaitu Rp.39,3 milliar kurang dari sepertiga modal sektoran awal .

Tetapi pada tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi bank muamalat karena pada saat itu bank muamalat berhasil membalikan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasih setiap pegawai bank. Dan masyarakat biasa menggunakan Bank lebih mudah dimana saja dan kapan saja yaitu dengan menggunakan elektronik banking atau yang disebut E-Banking yang artinya sebagai penghantar otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik seperti handphone.  Bank Syariah itu merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki mekanisme dasar seperti menerima deposito dari pemilik modal atau biasa di sebut juga depositor dan mempunyai kewajiban untuk menawarkan pembiayaan terhadap investor pada sisi asetnya dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam. Bank Syariah memiliki suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha masyarakat dan juga biasa untuk kegiatan lainnya yang sesuai dengan hukum syariat islam. Sedangkan Bank Indonesia atau disebut dengan BI merupakan bank Negara Indonesia yang didirikan oleh pemerintah pada tahun 1946 yang secara resmi telah menjadi bank sentral pada sejak tahun 1953.

Hukum dasar Bank Syariah itu secara yuridis normatif dan yuridis empiris hukum tersebut sudah di akui keberadaannya di Negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif sudah tercatat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia antaranya, UU No. 10 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1998 tentang perbankan, Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1989 peradilan agama. Sedangkan yuridis empiris perbankan syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya diseluruh ibukota provinsi dan Kabupaten Indonesia bahkan beberapa bank konvensional dan lembaga keuangan lainnya membuka lembaga unit syariah seperti (bank syariah, ansuransi syariah, penggadaian syariah dan sebagainya). Bahkan sekarang yang kita lihat juga sudah banyak bank konvensional yang membuka cabang dengan menambahkan syariah di belakang nama bank mereka,dan bank tersebut juga berjalan sesuai hukum perbankan islam.

Menurut saya dalam jurnal Pebriani Utaminingsih yg berjudul Akuntansi, Keuangan dan Perbankan " Dalam pengakuan secara yuridis, yuridis memberikan peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha (konvensional) untuk membuka cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dizaman akhir orde baru dan zaman awal reformasi pihak eksekutif dan legislatif memahami aspirasi penduduk Indonesia yang mayoritas muslim sehingga menyiapkan perangkat hukum yang berkaitan dengan persoalan hukum perbankan dan produk-produknya. Oleh sebab itu hukum perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah baru hadir pada tahun 1992 di Indonesia yaitu bank Muamalat Indonesia.  Perbankan di Indonesia kini makin diramaikan dengan adanya bank syariah, yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda di banding bank konvensional yang sudah lama ada.

Perbankan syariah tidak mengenal adanya bunga pinjaman atau yang di anggap riba dan berdosa. Dalam perbankan syariah hanya di kenal dengan system bagi hasil yang prosesnnya sama-sama diketahui dan disetujui oleh bank dan pihak nasabah.  Kemunculan bank syariah sebagai salah satu badan usaha di bidang keuangan ternyata berkaitan dengan perjalan regulasi perbankan sebagai landasan hukum dalam menjalankan usaha tersebut.  Dalam beberapa tahun belakangan ini, sudah banyak bermunculan bank-bank syariah baru di Indonesia. Bahkan, agar tidak kalah bersaing dengan bank konvensional yang menguasai pasar Indonesia.  Munculnya bank-bank islam di Indonesia merupakan sebuah fenomena ekonomi utama yang dapat disebut sebagai zaman kebangkitan ekonomi islam.

Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A dalam buku hukum perbankan syariah hal 8 " Perbankan Syariah memiliki 3 sarana yaitu visi,misi dan sasaran. Visi perbankan syariah berbunyi "terwujudlah system perbankan syariah yang kompetif,efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sector rill secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil. Misi dimaksut dengan menjelaskan peran Bank Indonesia adalah mewujudkan iklim yang kondusif untuk mengembangkan perbankan syariah yang istiqamah terhadap syariat-syariat islam. Sasaran perbankan syariah ialah menentukan sasaran realities untuk menunjukan visi yang sudah direncanakanya, sehingga sasaran dapat dibuat dengan mempertimbangan kondisi factual atau factor-faktornya. Cara peminjaman dan penarikan uang di bank syariah juga lebih mengarah kepada hukum islam. Sekarang sudah sangat banyak bank-bank syariah yang berkembang di Indonesia. Akan ada empat akad yang penting dalam prinsip bank syariah yaitu:
  • Al-Musyarakah
  • Al-Mudharabah
  • Al-Muzara'ah
  • Al-Musaqah
Ada juga beberapa hal yang dapat kita peroleh dengan mengenal atau meminjam  uang pada bank syariah.
  • Mengetahui cara atau sistem perbankan yang syariah sesuai dengan syariat agama islam.
  • Tidak akan ada yang namanya riba (bunga bank) dari proses peminjaman uang tersebut,karena sistem yang di terapkan di dalam bank syariah adalah sistem bagi hasil.
  • Akan ada namanya akad antara pihak bank dengan peminjam.
Bank juga memiliki fungsi utama yaitu memenuhi kebutuhan kehendak ekonomi masyarakat dan muncul bersamaan dengan perkembangan peradaban. Perkembangan itu timbul dari keinginan manusia dan akhirnya mendorong mereka untuk berikhtiar, sejarah perkembangan merupakan sejarah percobaan manusia untuk mencari kepuasan dalam memenuhi keinginan-keinginan mereka yang selalu berkembang dan mendorong mereka secara bertahap. Manusia itu perlu menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk uang memerlukan tempat yang sangat-sangat aman dari incaran pencuri sehingga tercipta lah suatu bank yang biasa menyimpan harta kekakayaan mereka dengan aman. Dan dari situlah sebuah proses pekerja bank memutar kan uang tersebut atau meminjamkannya kepada masyarakat yang ingin membuka usaha. Bunga yang diberikan oleh setiap bank juga berbeda-beda. Apa lagi jika kita meminjam uang kepada bank swasta,jumlah bunga bank akan lebih tinggi dari pada bank milik negara.

Pinjaman dapat diklasifikasikan yaitu berdasarkan jangka waktu, berdasarkan kegunaanya, dan berdasarkan jaminan masyarakat. Jaminan yang diminta oleh pihak bank juga berbagai macam tergantung dengan besarnya jumlah uang yang akan kita pinjam,jika kita ingin meminjam uang dengan jumlah besar biasanya pihak bank pun juga meminta jaminan yang nilai nya besar atau bisa saja pihak bank meminta lebih dari satu jaminan nya. Biasa nya jaminan tersebut bisa berupa BPKB kendaraan atau surat tanah milik calon peminjam.
 Adapun bank yang juga meringankan peminjam tanpa jaminan atau disebut juga tanpa agunan. Beberapa pilihan pinjaman dana tunai tanpa jaminan yang ditawarkan oleh bank, sesuai kemampuan nasabah. Hanya saja syarat yang harus di lengkapi pihak nasabah yang sudah disepakati oleh pihak bank.  Pihak bank bisa saja langsung memberikan jumlah uang yang telah di ajukan oleh calon nasabah jika dia seorang pegawai negeri namun mereka tidak akan langsung memberikan uang kepada calon nasabah yang bukan pegawai negeri,karena pihak bank juga akan menyurvey data calon nasabah tersebut pada pihak Bank Indonesia (BI).

Untuk mengetahui sudah pernahkah calon nasabah mengambil atau meminjam uang pada bank-bank yang lain. Jika sudah pernah maka pihak bank akan melihat bagaimana kelancaran pembayaran calon nasabah pada bank tersebut. Apabila pembayarannya lancar maka pihak bank akan memberikan nya dengan mudah,namun jika pembayaran terhadap bank lain tersebut mengalami beberapa keterlambatan atau ada nya tunggakan pihak bank pun akan lebih berhati-hati memberikan pinjaman. Tidak sampai disitu biasanya pihak bank juga akan mencari tahu dimana tempat calon nasabah tersebut bekerja,agar mengetahui benar atau tidak bahwa calon nasabah bekerja di perusahaan itu. Selain itu biasa nya pihak bank juga mendatangi kediaman calon nasabah (jika calon nasabah bukan pegawai negeri) dan akan bertanya berapa banyak pemasukan (gaji) yang di peroleh oleh calon nasabah tersebut setiap bulan nya. Lalu bertanya berapa jumlah bersih dari gaji yang di dapatkannya dari pengeluaran nya setiap bulan. Sehingga pihak bank akan memikirkan bisa atau tidak nya meminjamkan uang sesuai jumlah yang di inginkan oleh calon nasabah.

Pinjaman juga memiliki satu jenis lainya, ialah kredit tunai. Jenis kredit harus disesuaikan untuk perdagangan kecil, petani, dan tukang. Sehingga sistem ini membuat perjanjian dimana pelanggan akan diberi perioritas hingga batas tertentu sesuai dengan tanggungan yang diberikanya atau berdasarkan pihak lain. Dan pelanggan akan mengambil uang dari bank sedikit demi sedikit setelah itu pelanggan harus membayar bunga atas jumlah yang diambilnya.
Apasih yang dimaksut dengan tanggungan ?

Tanggungan itu merupakan suatu bentuk jaminan yang di berikan kepada kreditor dan akan menjadi miliknya apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban atau gagal membayar kembali pinjamanya.
Selain itu pihak bank biasa nya juga selalu mengadakan program-program berhadiah,seperti undian berhadiah,pesta akhir tahun,adanya doorprize ketika hari ulang tahun pihak bank tersebut,memberikan keringanan jaminan kepada nasabah yang ingin meminjam uang,menurunkan jumlah bunga bank. Biasa mereka mengadakan kegiatan seperti untuk menambah ketertarikan masyarakat untuk mengambil pinjaman atau menabung di bank tersebut.

Pihak bank sendiri juga harus bisa menjaga kepercayaan nasabah yang telah dimiliki,jangan sampai melakukan kesalahan yang mencorengkan nama baik bank tersebut,jangan melakukan kegiatan yang merugikan nasabah. Pihak bank harus bisa menjaga kestabilan keuangan nya,menjamin aman nya uang-uang nasabah yang telah disimpan pada bank tersebut.  Fungsi perbankan tersebut tidak dilakukan oleh satu institusi perbankan seperti lazimnya sekarang, fungsi perbankan dilakukan oleh individu-individu meskipun individu-individu tersebut tidak mempraktekkan seluruh fungsi perbankan.

Posting Komentar

0 Komentar